Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Kamis 28 Agustus 2025 - News berita69.org

Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Kamis 28 Agustus 2025 - News berita69.org

  • Sport
Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Kamis 28 Agustus 2025 - News berita69.org

2025-08-28 00:00:00
Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (28/8/2025) dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

berita69.org, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (28/8/2025) dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Karena tanggal tersebut genap, maka kendaraan berpelat nomor belakang genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di ruas jalan yang termasuk pengaturan.

BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Libur Akhir Pekan, Kendaraan Bebas Melintas Minggu 24 Agustus 2025
BACA JUGA:Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 23 Agustus 2025
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 Agustus 2025
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 21 Agustus 2025: Perhatikan Jam dan Nomor Pelat

Baca Juga

  • Aturan Ganjil Genap Diterapkan Rabu 27 Agustus 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya
  • Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi Selasa 26 Agustus 2025, Ini Rinciannya!
  • Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Sedangkan kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 harus mencari cara lain agar tetap bisa beraktivitas tanpa terkena sanksi.

Pemberlakuan ganjil genap ini telah lama menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas.

Tujuan utamanya tidak hanya untuk menekan angka kemacetan yang kerap terjadi pada jam padat, tetapi juga sebagai upaya mengurangi emisi kendaraan bermotor.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi, diharapkan kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik sekaligus mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum umum.

Berdasarkan ketentuan resmi, aturan ini berlaku dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Mekanisme ini dipandang lebih fleksibel karena memberi ruang bagi pengguna kendaraan pribadi untuk tetap memiliki opsi berkendara di luar jam padat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran peraturan ini mudah terdeteksi.

Bagi pengendara dengan pelat nomor ganjil, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan.

Pertama, menggunakan kendaraan umum untuk menempuh perjalanan sehari-hari.

Kedua, menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan.

Ketiga, memanfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam cakupan ganjil genap dengan bantuan aplikasi navigasi digital.

Semua opsi tersebut bisa membantu mobilitas tetap berjalan meskipun terikat aturan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment