Jangan Abaikan! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 10 Juli 2025 - News berita69.org

Jangan Abaikan! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 10 Juli 2025 - News berita69.org

  • Sport
Jangan Abaikan! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 10 Juli 2025 - News berita69.org

2025-07-10 00:00:00
Memasuki pertengahan bulan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

berita69.org, Jakarta - Memasuki pertengahan bulan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

Karena bertepatan dengan tanggal genap, Kamis (10/7/2025), hanya kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur-jalur tertentu yang masuk dalam pengawasan ganjil genap.

BACA JUGA:6 Detail Kebaya Rossa yang Memukau Saat Manggung di Bundaran HI Jakarta
BACA JUGA:Dalam Dua Hari, Kementerian Sosial Gelar Simulasi Pembelajaran Rakyat di Jakarta Timur
BACA JUGA:Waskita Karya: Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Sentuh 57,75%
BACA JUGA:75 Pelajar Bakal Jalani Simulasi Pembelajaran Rakyat di Jaktim, Bakal Menginap Selama 2 Hari

Baca Juga

  • Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan di Aliran Kali Ciliwung
  • BPBD Sebut Seluruh Banjir di Jakarta Telah Surut
  • Pramono: Jakarta Siap Bantu Daerah Penyangga Atasi Banjir

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan untuk tidak memaksakan diri berada di jalan pada jam-jam pemberlakuan aturan tersebut.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada hari kerja.

Selain itu, sistem ini turut berkontribusi dalam pengendalian emisi dan peningkatan kualitas udara, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian.

Pemberlakuan aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Sanksi terhadap pelanggaran hukum aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang berkarya otomatis.

Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran peraturan terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment