Jaksa KPK Bacakan Replik Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto Hari Ini - News berita69.org

Jaksa KPK Bacakan Replik Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto Hari Ini - News berita69.org

  • Sport
Jaksa KPK Bacakan Replik Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto Hari Ini - News berita69.org

2025-07-14 00:00:00
Jaksa KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto lewat pembacaan replik dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) hari ini.

berita69.org, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto lewat pembacaan replik dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) hari ini.

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya," tutur Jaksa KPK M Fauji Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA:KPK Sebut RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker
BACA JUGA:Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi
BACA JUGA:Lewat Pleidoi, Kubu Hasto Minta Hakim Kesampingkan Bukti Data CDR KPK
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bacakan Pleidoi: Motif Menguntungkan Hasto Tidak Terbukti

Baca Juga

  • KPK Nilai Ada Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK
  • KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker
  • Ada 15 Rusun Terbengkalai, Kementerian PKP Gandeng KPK Selidiki Motivasi

“Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan,” sambungnya.

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus menghulurkan duit pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan itu, dia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menilai tuntutan 7 tahun penjara tidaklah adil.

"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa teramat tidak adil," tutur Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, hukum saat ini telah menjadi bentuk penjajahan baru lantaran banyak campur tangan kekuasaan.

Dia mencontohkan, kasus yang menjeratnya yakni dugaan perintangan penyidikan yang pidananya melebihi pokok perkara.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment