berita69.org, Jakarta - Pengaturan lalu lintas melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/8/2025) yang merupakan tanggal ganjil.
Sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1,3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan untuk melintas selama waktu pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta.
Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Akhir Pekan Sabtu 2 Agustus 2025, Masyarakat Bebas Melintas
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Awal Bulan dan Jelang Akhir Pekan Jumat 1 Agustus 2025
- Aturan Ganjil Genap Berlaku Kamis 31 Juli 2025, Cek Ketentuan Hari Ini!
Aturan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengatur volume kendaraan di jalanan Jakarta yang sering kali padat, terutama di jam-jam sibuk.
Tujuannya tetap sama yaitu mengurai kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih teratur serta efisien.
Advertisement
Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan hari ini, Selasa (5/8/2025), sebaiknya mulai merencanakan ulang rute atau moda transportasi umum yang digunakan agar tidak terkena sanksi.
Waktu berlakunya ganjil genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat keatas diperbolehkan melintas tanpa batasan ganjil atau genap pada pelat nomor.
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah atau libur nasional.
Artinya, masyarakat bisa lebih leluasa berkendara di akhir pekan tanpa harus mencocokkan angka pelat kendaraannya dengan tanggal.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meski demikian, kedisiplinan berkendara tetap harus menjadi perhatian utama.
Masih banyak pengendara yang lupa atau mengabaikan aturan ganjil genap, padahal pelanggaran hukum bisa berujung pada tilang elektronik yang terus diperluas cakupannya di berbagai ruas jalan.
Penting juga untuk memanfaatkan rekayasa, seperti aplikasi peta digital, agar bisa mengetahui titik-titik rawan tilang serta kemacetan.
Dengan perencanaan yang matang, masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa harus terburu-buru atau menghadapi risiko pelanggaran lalu lintas.