Jadi Tersangka, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Siapkan Upaya Hukum Pembelaan - News berita69.org

Jadi Tersangka, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Siapkan Upaya Hukum Pembelaan - News berita69.org

  • Sport
Jadi Tersangka, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Siapkan Upaya Hukum Pembelaan - News berita69.org

2024-10-27 00:00:00
Kuasa hukum berharap penyidik Kejagung bersikap profesional dalam proses penyidikan. Termasuk memenuhi hak-hak dari tersangka Zarof Ricar.

berita69.org, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, menyatakan tengah menyiapkan upaya pembelaan untuk kliennya terkait perkara dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terkuak saat penyidik Kejagung mengusut menghulurkan dana tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” tutur Handika dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

BACA JUGA: Hasil Urus Perkara, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Kumpulkan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas
BACA JUGA: Kejagung Dalami Uang Menghulurkan duit Rp5 Miliar untuk Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur
BACA JUGA: Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Menghulurkan dana dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Baca Juga

  • Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Menghulurkan dana
  • Kejagung Ungkap Makelar Kasus di MA, Hasil 10 Tahun Hampir Rp 1 Triliun
  • Kagetnya Penyidik Kejagung Ada Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Handika meminta semua pihak agar tidak terlalu jauh berspekulasi, yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas jajaran hakim agung di MA.

Sebab menurutnya, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia juga berharap penyidik Kejagung bersikap profesional dalam proses penyidikan.

Termasuk memenuhi hak-hak dari tersangka Zarof Ricar.

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” Handika menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment