berita69.org, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial NAW yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya di Matraman.
"Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW, ayah tiri korban, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di wilayah Matraman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal di Jakarta Timur, Sabtu (16/08/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga
- PBB: Angka Kekerasan Seksual Terkait Konflik Meningkat Tajam pada 2024
- Pemerkosa dan Pembunuh Karyawan Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap!
- Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Keliling di Padang Dihukum Mati, Mau Minta Amnesti ke Prabowo
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.
Advertisement
Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis," ujar Alfian.