berita69.org, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan proses pidana transparan dan berkeadilan terhadap tujuh anggota yang berada dalam mobil rantis Brimob penabrak pengemudi ojek online (pengemudi ojol) saat demo 28 Agustus 2025.
Dia menjabarkan, ada pun identitas mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Baca Juga
- Tanpa Banyak Kata, Kapolri Temui Keluarga Pengemudi Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob
- Mobil Rantis Brimob yang Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas Saat Demo 28 Agustus 2025 Berisikan 7 Anggota
- Janji Kapolda Metro ke Orang Tua Korban Pengemudi Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob
"Tentunya ini jadi perhatian dari pimpinan kami dan organisasi kami untuk melakukan penindakan proses seadil-adilnya, dan kita akan penanganannya transparan dengan melibatkan pihak eksternal, dan akan informasikan terus menerus terkait penanganan masalah ini," tutur Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (29/8/2025).
Advertisement
Karim menyatakan, tujuh anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dengan melibatkan Propam Polri dan Brimob Polda Metro Jaya.
Penanganannya pun diambil alih langsung olehnya.
"Atas nama pribadi dan institusi kami turut berduka cita atas terjadinya kejadian korban meninggal," ucap Karim.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri langsung turun tangan mengusut kasus pengemudi ojek online (pengemudi ojol) yang terlindas Mobil Barakuda Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis malam 28 Agustus 2025.
Oknum anggota Brimob, sopir barakuda yang melindas pengemudi ojol Afan Kurniawan (30) hingga tewas, sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.