berita69.org, Jakarta Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR pada Rabu 8 Juli 2025.
Parlemen pun langsung membahasnya dengan menunjuk Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.
Politikus Golkar, Henry Indraguna, menyebut RUU KUHAP sebagai harapan baru untuk menyegarkan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut dia, UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak relevan lagi untuk menjawab tantangan zaman, termasuk kejahatan siber, dinamika sosial modern, dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga
- RUU KUHAP, Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi saat Diperiksa
- Panja RUU KUHAP Tolak Usulan Pemerintah soal Cekal Saksi ke Luar Negeri
- Panja RKUHAP Sepakat Hapus Pasal Larangan Siaran Langsung di Persidangan
"Tak ada alasan lagi, RUU ini harus segera disahkan.
Hukum harus hidup.
Keadilan yang tertunda adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
RUU KUHAP adalah napas baru untuk hukum modern Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2025).
Advertisement
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyoroti bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 merupakan peninggalan era kolonial yang masih kental dengan pendekatan represif, serta mengabaikan prinsip due process of law.
Guru Besar Unissula Semarang menegaskan, sistem hukum acara pidana saat ini gagal melindungi hak-hak tersangka, saksi, dan korban.
Selain itu, hukum acara pidana juga belum mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi modern dan kompleksitas kejahatan modern.
"Hukum harus menjadi pelayan rakyat, bukan alat penindas.
RUU KUHAP harus memastikan keadilan yang manusiawi dan transparan," jelas dia.