berita69.org, Jakarta Pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bukan karena gaya hidup glamor mereka, melainkan status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan pribadi kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi ini viral di media sosial, memicu beragam tanggapan dari warganet.
Sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Apalagi, status Harvey Moeis sebagai terpidana kasus pelanggaran peraturan timah semakin memperkeruh situasi ini.
Publik mempertanyakan bagaimana keduanya bisa terdaftar dalam segmen bantuan ini.
Pihak BPJS Kesejahteraan dan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan penjelasan terkait kejadian ini.
Meski begitu, kontroversi tetap berkembang, terutama karena adanya dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan bantuan sosial kesejahteraan.
Bagaimana sebenarnya proses ini terjadi?
Berikut ulasan lengkapnya.
Advertisement