berita69.org, Jakarta Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus-Timsin) di Komisi III DPR RI.
Nantinya, tim tersebut bertugas melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Baca Juga
- Masyarakat Sipil Desak Transparansi Draf RUU KUHAP, Puan: Akan Dibuka pada Waktunya
- RUU KUHAP Baru, KPK Soroti Soal Aturan Penyadapan dan Kewenangan Penyidik
- RUU KUHAP Resmi Disahkan, Mampukah Wujudkan Keadilan yang Dinanti?
"Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, Panja akan mencermati hasil kerja Timus-Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional.
Selanjutnya, hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III DPR RI dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dan terakhir, pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.
"Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk undang-undang adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah," ungkap Habiburokhman.