Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025 - News berita69.org

Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025 - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025 - News berita69.org

2025-07-01 00:00:00
Memasuki awal bulan, tepatnya Selasa (1/7/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.

berita69.org, Jakarta - Memasuki awal bulan, tepatnya Selasa (1/7/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.

Meskipun hari tersebut bertepatan dengan peringatan Hari ke-79 Bhayangkara, statusnya tidak termasuk hari libur nasional.

Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat tetap diterapkan penuh di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

BACA JUGA:Jangan Salah Tanggal!

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025

BACA JUGA:Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Rabu 18 Juni 2025
BACA JUGA:Waspadai Ganjil Genap Jakarta Selasa, 17 Juni 2025: Ini Titik dan Jam Berlakunya
BACA JUGA:Lawan Arus, 50 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Kampung Melayu Jaktim

Baca Juga

  • Usai Libur Panjang, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Awal Pekan Senin 30 Juni 2025
  • Ganjil Genap Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Berlaku, Siap-Siap Atur Rute Anda!
  • Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Juni 2025, Cek Aturannya

Pada tanggal genap ini saat awal pekan, Selasa (1/7/2025), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu selama jam pemberlakuan ganjil genap.

Para pengendara dengan nomor pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menggunakan alternatif angkutan atau mengatur ulang waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu Minggu dan pada tanggal merah hari libur nasional.

Dengan Hari Bhayangkara tidak termasuk dalam daftar hari libur, maka operasional lalu lintas tetap mengikuti peraturan biasa.

Pembatasan berlaku dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.

Seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran peraturan terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Dengan diberlakukannya ganjil genap seperti biasa, masyarakat yang memiliki agenda perjalanan pada 1 Juli 2025 perlu menyusun strategi mobilitas secara matang.

Bila kendaraan tidak dapat digunakan karena pelat nomor tidak sesuai, kendaraan umum bisa menjadi alternatif yang efisien dan bebas hambatan.

Ganjil genap bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara di Jakarta.

Ketaatan terhadap peraturan ini menjadi bentuk kontribusi langsung warga terhadap perbaikan kualitas hidup bersama di Jakarta.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment