Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 27 September 2024 - News berita69.org

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 27 September 2024 - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 27 September 2024 - News berita69.org

2024-09-27 00:00:00
Kebijakan ganjil genap yang tetap berlaku di Jakarta pada Jumat (27/9/2024).

berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Meskipun jelang akhir pekan sering kali dianggap sebagai waktu yang lebih santai, kebijakan ini tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (27/9/2024). 

BACA JUGA: Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 23 September 2024
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 21 September 2024, Semua Bebas Melintas
BACA JUGA: Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips Berkendara
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta: Aturan, Wilayah, dan Tips Berkendara pada Rabu 18 September 2024

Baca Juga

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 26 September 2024: Jadwal, Wilayah, dan Tips Berkendara
  • Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 25 September 2024, Cek Selengkapnya!
  • 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 24 September 2024

Pada Jumat (27/9/2024) yang jatuh pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah tersebut pada jam-jam yang ditentukan.

Lalu, jangan lupa, ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment