berita69.org, Jakarta - Pada Minggu (24/8/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali tidak berlaku.
Walau pun kalender menunjukkan tanggal genap, seluruh kendaraan pribadi baik dengan pelat nomor genap maupun ganjil tetap bebas melintas.
Tidak ada pembatasan akses maupun ancaman sanksi tilang terkait skema ganjil genap di akhir pekan ini, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga
- Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 23 Agustus 2025
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 Agustus 2025
- Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 21 Agustus 2025: Perhatikan Jam dan Nomor Pelat
Pemerintah memang menetapkan bahwa skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap hanya berjalan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat.
Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikecualikan.
Alasan utamanya adalah perbedaan pola pergerakan masyarakat.
Advertisement
Jika pada hari kerja arus lalu lintas didominasi perjalanan menuju pusat kegiatan perekonomian dan perkantoran, maka pada akhir pekan pergerakan lebih bervariasi, mulai dari rekreasi, aktivitas keluarga, hingga perjalanan keluar kota.
Meski aturan libur, pemahaman terkait jam operasional tetap penting.
Pada hari kerja, ganjil genap berlaku dalam dua periode, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.
Skema ini dipilih agar mampu mengendalikan kepadatan pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran peraturan terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Walaupun pembatasan tidak diberlakukan, kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor kunci.
Pada akhir pekan, jalanan sering kali dipadati oleh kendaraan pribadi menuju pusat perbelanjaan, area wisata, maupun jalur antar kota.
Masyarakat disarankan tetap bijak dalam mengatur jadwal perjalanan, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas, serta mempertimbangkan transportasi umum umum sebagai alternatif.