Ganjil Genap Jakarta Kembali Mengatur Mobilitas pada Selasa 22 Juli 2025 - News berita69.org

Ganjil Genap Jakarta Kembali Mengatur Mobilitas pada Selasa 22 Juli 2025 - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap Jakarta Kembali Mengatur Mobilitas pada Selasa 22 Juli 2025 - News berita69.org

2025-07-22 00:00:00
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/7/2025) saat kalender menunjukkan tanggal genap.

berita69.org, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/7/2025) saat kalender menunjukkan tanggal genap.

Seperti biasanya, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jam-jam tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 16 Juli 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan!

BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 15 Juli 2025, Perhatikan Kendaraanmu!

BACA JUGA:Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Senin 14 Juli 2025
BACA JUGA:Bebas Melintas, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Minggu 13 Juli 2025

Baca Juga

  • Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Senin 21 Juli 2025
  • Ganjil Genap Jakarta Jumat 18 Juli 2025, Aturan Tetap Jalan Meski Jelang Weekend
  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 Juli 2025, Cek Kendaraanmu Sebelum Berangkat!

Sedangkan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Sistem ini terus dijalankan demi mengurangi kepadatan lalu lintas yang kian meningkat seiring hari kerja berjalan.

Jangan sampai lagi, peraturan ganjil genap Jakarta berlaku dua waktu yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran peraturan terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Ganjil genap di Jakarta bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk rekayasa lalu lintas yang mendorong perubahan pola mobilitas warga.

Beberapa sudah mulai menyesuaikan diri, seperti menggunakan kendaraan umum, berbagi tumpangan dengan rekan kerja, atau menjadwalkan ulang aktivitas agar tetap produktif tanpa melanggar aturan.

Langkah-langkah kecil semacam ini menunjukkan adaptasi yang makin luas terhadap sistem yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, sebagian masyarakat masih belum disiplin atau kurang peduli.

Mereka tetap nekat melintas walaupun tahu pelat kendaraannya tak sesuai, berharap bisa luput dari pengawasan.

Padahal dengan sistem kamera otomatis yang terintegrasi, semua pelanggaran peraturan tercatat dan bisa berdampak langsung pada pemilik kendaraan.

Kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menghadapi aturan ganjil genap, apalagi pada hari kerja.

Kebijakan ini tidak hanya untuk menekan kemacetan, tapi juga menciptakan konservasi yang lebih tertib dan teratur.

Kesadaran kolektif dari semua pengguna jalan menjadi penentu keberhasilan dari sistem ganjil genap di Jakarta.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment