Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini Selasa 29 Juli 2025, Simak Aturannya! - News berita69.org

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini Selasa 29 Juli 2025, Simak Aturannya! - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini Selasa 29 Juli 2025, Simak Aturannya! - News berita69.org

2025-07-29 00:00:00
Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

berita69.org, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta untuk kendaraan dengan pelat nomor kendaraan berakhiran ganjil pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

Hari ini, Selasa (29/7/2025) jatuh pada tanggal 29, yang berarti hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 di pelatnya yang diizinkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk pengawasan selama jam yang telah ditentukan.

Sedangkan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

BACA JUGA:Hindari Sanksi Ganjil Genap Jakarta, Ketahui Aturannya Hari Ini Kamis 24 Juli 2025
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 23 Juli 2025, Perhatikan Jamnya!

BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Kembali Mengatur Mobilitas pada Selasa 22 Juli 2025
BACA JUGA:Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Senin 21 Juli 2025

Baca Juga

  • Ganjil Genap Kembali Berlaku Saat Awal Pekan Senin 28 Juli 2025, Ketahui Jam dan Ketentuannya
  • Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini, Minggu 27 Juli 2025: Semua Kendaraan Bebas Melintas
  • Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025

Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi instrumen penting dalam pengendalian kepadatan lalu lintas, terutama di jam sibuk pagi dan sore hari.

Penerapan ganjil genap hari ini berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Seperti biasa, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski kebijakan ini sudah diterapkan cukup lama, pelanggaran peraturan tetap saja terjadi, baik karena lupa atau mengabaikan aturan.

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk terus memperbarui informasi dan menyesuaikan perjalanannya agar tidak terkena sanksi tilang.

Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan secara aktif melalui CCTV serta razia acak di titik-titik tertentu.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment