Gabungan Elemen Buruh yang Bakal Demo ke Istana dan DPR - News berita69.org

Gabungan Elemen Buruh yang Bakal Demo ke Istana dan DPR - News berita69.org

  • Sport
Gabungan Elemen Buruh yang Bakal Demo ke Istana dan DPR - News berita69.org

2025-08-27 00:00:00
Aksi besar yang digelar berbagai elemen buruh pada 28 Agustus 2025 akan memusatkan ribuan buruh di Jakarta dan puluhan ribu lainnya di daerah untuk menekan pemerintah serta DPR agar memenuhi tuntutan

berita69.org, Jakarta Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB), serta berbagai elemn dijadwalkan menggelar demo pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ribuan buruh dari berbagai daerah disebut akan turun ke jalan.

BACA JUGA:Demo Buruh 28 Agustus di DPR, KRL Siapkan Rekayasa Pola Operasi di Jalur Tanah lapang Abang–Palmerah
BACA JUGA:4.531 Personel Gabungan Polri-TNI Dikerahkan Kawal Demo 28 Agustus 2025
BACA JUGA:Cek Fakta: Tidak Benar Video Penampakan Jakarta Siaga 1 Saat Demo DPR 25 Agustus 2025
BACA JUGA:Mega Demo Buruh Kamis 28 Agustus 2025, Ini Titik Pusat Aksi dan Waktuya

Baca Juga

  • Ada Demo 28 Agustus 2025, Begini Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini
  • Demo Besar-besaran Buruh 28 Agustus 2025 di Penjuru Indonesia
  • Demo Buruh Bakal Digelar di DPR Besok, Ini yang Bakal Dituntut

Pada 28 Agustus 2025 bakal dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek.

Sedangkan di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur.

Di Jakarta, massa akan dipusatkan di Istana Wilayah hukum, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR.

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Ada sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo DPR, yaitu: 

  1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
  2. Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
  3. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
  4. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp.

    7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

  5. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
  6. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Penyelewengan.
  7. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment