berita69.org, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang di Ruang paripurna DPR, Selasa (26/8/2026).
Rapat paripurna dipimin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal.
Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Haji.
Kemudian, Cucun meminta persetujuan anggota Dewan.
Baca Juga
- RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Beri Sinyal Ada Kementerian Baru
- Panja RUU Haji Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun
- DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
“Pada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan ketiga, atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Cucun dan dijawab setuju.
Palu pengesahan pun diketuk.
Advertisement