berita69.org, Jakarta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah bersiap melakukan langkah besar dalam mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
Salah satu upayanya adalah dengan merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan finansial nasional hingga mencapai 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa revisi difokuskan pada tiga aturan penting.
Ketiganya adalah Peraturan BKPM No.
3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM No.
4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal, dan Peraturan BKPM No.
5 Tahun 2021 terkait Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.