Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari - News berita69.org

Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari - News berita69.org

  • Sport
Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari - News berita69.org

2025-08-17 00:00:00
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara

berita69.org, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
BACA JUGA:MA Potong Vonis Setnov, Waketum Golkar: Kader Berharap Hukuman Diringankan Lagi
BACA JUGA:KPK Hormati MA Kabulkan PK Setya Novanto, Meski Ada Pengurangan Hukuman

Baca Juga

  • Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Bakal Dicabut Jika Langgar Hal Ini
  • Penampakan Terbaru Setya Novanto saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
  • Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat

Selain karena itu, dia menjelaskan Novanto juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian tanah air yang dia sebabkan dalam tindak pidana penyelewengan pengadaan KTP elektronik.

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian wilayah sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.

“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun.

Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia, yang dikonfirmasi di Jakarta.

Artinya, Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

Ia mengatakan dia dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari LP Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, dia juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment