Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan - News berita69.org

Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan - News berita69.org

  • Sport
Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan - News berita69.org

2024-11-19 00:00:00
Said Didu diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita hoaks buntut kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

berita69.org, Tangerang - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu akhirnya selesai menjalani pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etika Undang-Undang ITE di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) malam.

Said Didu mengaku diperiksa oleh penyidik selama lebih dari 7 jam dengan total 30 pertanyaan.

Dia diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita hoaks buntut kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

BACA JUGA: Profil Said Didu, Ramai Dapat Dukungan Usai Bela Warga Pesisir Tangerang

Baca Juga

  • Beri Dukungan, Abraham Samad Hadir Dampingi Said Didu dalam Pemeriksaan Terkait PSN PIK 2
  • Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritiknya soal PSN PIK 2
  • Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa?

"Alhamdulillah, saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negeri untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi terhadap diri saya.

Dan saya sudah menjelaskan tadi, ada 30 pertanyaan, dan selama 7 jam mengikuti," ujarnya.

Dia mengaku tidak mempersoalkan apa yang dituduhkan atau yang sudah dilaporkan.

Sebab, dia hanya menginginkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil, tidak menyengsarakan rakyat.

Dia pun berharap dengan pengalaman ini, pemerintah ke depan, mulai dari tingkat bawah sampai pusat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan.

"Dan saya menyatakan, ini saya lakukan bukan hanya di PSN PIK 2, tapi kami semua melakukan itu di seluruh Indonesia," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Said Didu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment