berita69.org, Jakarta - Sebanyak sembilan orang yang akan tawuran terjaring polisi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya, anggota yang sedang patroli mendapati segerombolan pemuda berlarian sambil membawa senjata tajam.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengejar dan meringkus sembilan orang.
Baca Juga
- 11 Remaja Ditangkap Saat Akan Tawuran di Depok
- Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Jakarta Timur
- Diduga Tawuran, Seorang Remaja di Jaktim Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam
"Kami berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Adapun kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23).
Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.
Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.