Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta - News berita69.org

Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta - News berita69.org

  • Sport
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta - News berita69.org

2024-07-26 00:00:00
Anggota DPR Ujang Iskandar diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 

berita69.org, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI, Fraksinya NasDem, Ujang Iskandar (UI) atas kasus dugaan pelanggaran hukum Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA: Profil Tiga Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Hingga Tewas
BACA JUGA: Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Baca Juga

  • Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
  • 7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kejagung, PKB, hingga DPR Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
  • Ronald Tannur Bebas, Kejagung: Vonis Hakim Agak Laen

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata Harli melalui keterangan, Jumat (26/7/2024).

Penangkapan Ujang sendiri juga berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Dari surat itu juga, rupanya anggota Dewan Fraksi NasDem itu rupanya sempat dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Surat pemanggilan juga sempat dilayangkan, tapi Ujang malah tidak berkenan hadir.

"Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," lugas Harli.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 Ujang diduga terlibat perampokan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kasus tersebut bertepatan saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.

Usai diringkus tim Jaksa Kejagung, Ujang kemudian diamankan terlebih dahulu ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment