Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar Polisi soal Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto - News berita69.org

Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar Polisi soal Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto - News berita69.org

  • Sport
Deputi KPK Pahala Nainggolan Dicecar Polisi soal Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto - News berita69.org

2024-10-28 00:00:00
Pahala menjelaskan pemeriksaannya juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

berita69.org, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan saat diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pertanyaan sekitar 20 tapi umum.

Pertanyaannya sekitar kenapa surat tugas Eko (Darmanto) diterbitkan, kita menerangkan, kan ada prosedur, ada standar.

Itu semua seputar pertanyaannya, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

BACA JUGA: 2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Senin 28 Oktober 2024
BACA JUGA: Dasco Sebut Supres Capim dan Cadewas KPK Sudah di Tangan Puan Maharani

Baca Juga

  • Duduk Perkara Kericuhan Pendukung di Debat Publik Pilkada Situbondo
  • Eks Pejabat MA Ditangkap, KPK Prihatin Objektivitas Hakim Bisa Diintervensi
  • KPK Kini Lebih Kejelasan Usut Kasus Besar Ketimbang OTT

Kemudian Pahala menjelaskan pemeriksaannya juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Administrator Bangsa (LHKPN).

"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik, " ucapnya.

Saat dikonfirmasi soal Alex Marwata yang menyebut Pahala Nainggolan adalah salah satu orang yang sempat tahu soal pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menyebutkan dirinya lupa.

"Wah saya lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas, bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, " ucapnya.

Pahala Nainggolan sendiri selesai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment