berita69.org, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), mendaftarkan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu (4/12/2024).
Permohonan itu terdaftar berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dr.
Muhamad Pazri, selaku ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar menjelaskan, permohonannya di MK didaftarkan terkait permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru.
Mereka, para pemohon, adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Banjarbaru.
“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.
Harusnya Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak.
Dari hasil Pilkada kemarin, banyak suara yang tidak dibandingkan dengan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong / kotak kosong untuk dicoblos,” kata Pazri dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Pazri menyatakan, para pemohon meminta agar permasalahan pilkada Kota Banjarbaru diadili MK dengan permintaan menetapkan Pilkada Banjarbaru dimenangkan Kolom Kosong hingga terjadi pilkada ulang tahun 2025.
Atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang (PSU).
Menambahkan hal tersebut, Prof.
Denny Indrayana yang juga menjadi bagian dari tim hukum Banjarbaru Hanyar mengumumkan, hal dimohonkan adalah adanya kebijakan KPU yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang mensyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” tegas Denny.
Denny menuturkan, Pilkada dengan mekanisme kolom kosong merupakan sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.
“Kami mohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan melaksanakan putusan,” Denny memungkasi.