berita69.com, Jakarta - Pengetahuan tentang biaya perpanjang SIM A 2024 menjadi informasi penting bagi para pemegang SIM A di Indonesia.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menetapkan biaya perpanjang SIM A 2024 sebesar Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan umum.
Baca Juga
- Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
- Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Berlaku 16-20 April 2024
- Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah Tanpa Antre
Advertisement
Peraturan tersebut berlaku sejak awal tahun 2024 dan wajib diketahui oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor roda empat.
Biaya perpanjang SIM A 2024 ini mencakup proses administrasi dan penerbitan kartu SIM baru.
Pemegang SIM A perlu mempersiapkan dana tambahan sekitar Rp37.500 untuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan mental yang besarannya bervariasi tergantung klinik yang dipilih.
Total biaya perpanjang SIM A 2024 berkisar antara Rp120.000 hingga Rp150.000, tergantung lokasi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
Selain biaya perpanjang SIM A 2024, pemegang SIM juga perlu mengetahui syarat-syarat dan prosedur perpanjangan.
Informasi tentang dokumen yang diperlukan, cara pengajuan online maupun offline, serta batas waktu perpanjangan menjadi hal-hal krusial yang harus dipahami.
Pengetahuan lengkap tentang proses perpanjangan SIM A akan membantu pemegang SIM menghindari denda dan sanksi hukum akibat keterlambatan.
Berikut berita69.com ulas penjelasan lengkapnya, Minggu (21/7/2024).