Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku - News berita69.org

Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku - News berita69.org

  • Sport
Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku - News berita69.org

2025-08-25 00:00:00
Memasuki awal pekan, Senin (25/8/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

berita69.org, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (25/8/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, Senin (25/8/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini.

BACA JUGA:BMKG: Awal Pekan Senin 11 Agustus 2025, Cuaca Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
BACA JUGA:BMKG: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Saat Awal Pekan Senin 11 Agustus 2025
BACA JUGA:Ganjil Genap Kembali Berlaku Saat Awal Pekan Senin 28 Juli 2025, Ketahui Jam dan Ketentuannya
BACA JUGA:Cuaca Hari Ini Senin 28 Juli 2025: Waspada Hujan Malam Nanti Saat Awal Pekan di Jabodetabek

Baca Juga

  • BMKG: Cuaca Indonesia Hari Ini Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 Mayoritas Hujan
  • Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025
  • Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 11 Agustus 2025

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4 6, dan 8 harus mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda pengangkutan umum agar tidak terkena sanksi.

Skema ganjil genap sengaja diterapkan untuk mengurangi beban lalu lintas, terutama di hari kerja yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

Senin dikenal sebagai salah satu hari paling sibuk karena mayoritas warga kembali beraktivitas setelah libur akhir pekan di Jakarta.

Lonjakan jumlah kendaraan pribadi sering memicu kemacetan panjang, sehingga pembatasan berbasis nomor pelat ini dipandang sebagai solusi untuk menekan kepadatan sekaligus menurunkan tingkat polusi.

Aturan berlaku dua kali dalam sehari.

Pada pagi hari, ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara pada sore sampai malam hari kembali berlaku pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa terikat pembatasan.

Dengan pola ini, diharapkan arus lalu lintas lebih terkendali pada jam-jam sibuk yang biasanya menimbulkan kemacetan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran peraturan terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran etika ini mudah terdeteksi.

Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk memperhatikan kembali pelat nomor sebelum berangkat, menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional, serta mempertimbangkan transportasi darat umum bila tidak bisa melintas.

Penggunaan aplikasi navigasi juga dianjurkan untuk mencari jalur alternatif ketika ruas jalan tertentu terpantau padat.

Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap pada Senin (25/8/2025), diharapkan lalu lintas awal pekan tetap berjalan lebih tertib.

Kepatuhan masyarakat bukan hanya mencegah risiko terkena tilang, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan kelestarian yang lebih sehat.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment