Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Juli 2025, Catat Rutenya! - News berita69.org

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Juli 2025, Catat Rutenya! - News berita69.org

  • Sport
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Juli 2025, Catat Rutenya! - News berita69.org

2025-07-09 00:00:00
Memasuki pertengahan pekan kedua dibulan Juli, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Selasa (9/7/2025).

berita69.org, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan kedua dibulan Juli, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Selasa (9/7/2025).

Karena jatuh pada tanggal ganjil, Selasa (9/7/2025), maka hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yaitu 1,3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

BACA JUGA:Gelar Level Up Jakpus, Hipmi Jakarta Pusat Bangun Ekosistem UMKM
BACA JUGA:Pramono Minta Maaf kepada Warga Terdampak Banjir Jakarta
BACA JUGA:Kejadian Banjir Jakarta: Rob dan Hujan Deras
BACA JUGA:Jakarta Kembali Dikepung Banjir, Berikut Sebarannya

Baca Juga

  • Cuaca Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Sore hingga Malam
  • Motivasi Titik Banjir Jakarta: Curah Hujan Tinggi dan Mitigasi yang Kurang
  • Alasan Dua Wanita Bergelar S1 Akuntansi Melamar Jadi Petugas PPSU: Nganggur, Susah Cari Kerja

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama dengan pihak kepolisian terus melanjutkan implementasi aturan ini sebagai salah satu strategi mengatasi kemacetan.

Volume kendaraan yang kian padat terutama di pagi dan sore hari menjadi perhatian utama.

Dengan sistem ganjil genap Jakarta, diharapkan terjadi distribusi arus lalu lintas yang lebih seimbang sekaligus mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik.

Kebijakan ini tidak berlaku sepanjang hari, melainkan dibagi dalam dua periode waktu, yakni pagi dan sore.

Jadwal pemberlakuannya yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada jam-jam itulah pengawasan akan lebih intens dilakukan oleh petugas di lapangan, termasuk dengan dukungan kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik.

Sanksi bagi pelanggar akan langsung diterapkan dan dapat dikenakan tilang, baik secara langsung oleh petugas maupun melalui sistem elektronik.

Warga Jakarta diimbau untuk lebih bijak merencanakan perjalanan dan mempertimbangkan alternatif moda pengangkutan yang lebih ramah alam.

Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam menaati aturan ini turut mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan efisien di Jakarta.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran peraturan terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment