Aturan Ganjil Genap Diterapkan Rabu 27 Agustus 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya - News berita69.org

Aturan Ganjil Genap Diterapkan Rabu 27 Agustus 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya - News berita69.org

  • Sport
Aturan Ganjil Genap Diterapkan Rabu 27 Agustus 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya - News berita69.org

2025-08-27 00:00:00
Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu (27/8/2025) di Jakarta.

berita69.org, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu (27/8/2025) di Jakarta.

Tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam ketentuan.

Sementara pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 wajib mencari alternatif agar tidak terkena sanksi.

BACA JUGA:Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 23 Agustus 2025
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 Agustus 2025
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 21 Agustus 2025: Perhatikan Jam dan Nomor Pelat
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini Rabu 20 Agustus 2025

Baca Juga

  • Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi Selasa 26 Agustus 2025, Ini Rinciannya!
  • Awal Pekan Senin 25 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
  • Ganjil Genap Jakarta Libur Akhir Pekan, Kendaraan Bebas Melintas Minggu 24 Agustus 2025

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan pribadi yang kian padat, terutama di jam sibuk.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aturan diterapkan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa terkendala aturan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran hukum ini mudah terdeteksi.

Meski masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang merasa keberatan, penerapan aturan ini terbukti mampu menurunkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Pada Rabu (27/8/2025) ini, pemilik kendaraan berpelat genap disarankan untuk mengatur strategi perjalanan.

Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menggunakan moda transportasi umum, menyesuaikan jam perjalanan di luar waktu pemberlakuan aturan, atau memanfaatkan kendaraan bersama (carpooling) agar lebih efisien.

Selain itu, aplikasi navigasi digital juga dapat membantu menemukan jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

Penerapan aturan ini bukan hanya sebatas sanksi tilang bagi yang melanggar, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keteraturan dalam berlalu lintas.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment