Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju - News berita69.org

Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju - News berita69.org

  • Sport
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju - News berita69.org

2025-01-04 00:00:00
Pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?

berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Namun, pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?

BACA JUGA: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
BACA JUGA: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Nataru
BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara

Baca Juga

  • 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 3 Januari 2025, Cek Selengkapnya!
  • Jelang Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
  • Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan, Senin 30 Desember 2024

Sebab seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Dengan begitu, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (4/1/2025) tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.

Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment