5 Fakta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti - News berita69.org

5 Fakta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti - News berita69.org

  • Sport
5 Fakta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti - News berita69.org

2024-07-25 00:00:00
PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti pada Rabu 24 Juli 2024.

berita69.org, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Diselidiki Polisi dan Bakal Gelar Pekara
BACA JUGA: 3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama
BACA JUGA: Top 3 News: Enam Fakta Siswa SMPN Depok Dianulir Masuk SMA Negeri Usai Diduga Mark Up Nilai Rapor
BACA JUGA: 6 Fakta Siswa SMPN Depok Dianulir Masuk SMA Negeri Usai Oknum Tenaga Pendidik Diduga Mark Up Nilai Rapor
BACA JUGA: 5 Fakta Terkait Ratusan Guru Honorer Dipecat Mendadak di Jakarta pada Awal Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA: 6 Potret Dulu Vs Kini Produk Wanita dan Fakta Uniknya, Alami Banyak Perubahan

Baca Juga

  • 3 Fakta Viral Video di Media Sosial Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Transjakarta
  • 3 Fakta Terkait Wapres ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Wafat di Usia 84 Tahun
  • 5 Fakta Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi KPK, Dicekal ke Luar Negeri

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah, Rabu 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Hakim Erintuah.

Gregorius Ronald Tannur pun tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas majelis hakim PN Surabaya.

Dia menilai putusan tersebut cukup adil.

"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur.

Meski begitu, Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," kata Dimas.

Berikut sederet fakta terkait Gregorius Ronald Tannur bebas, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti dihimpun berita69.org:

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment