5 Fakta Terkait Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya, Jadi Tersangka Pemerasan - News berita69.org

5 Fakta Terkait Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya, Jadi Tersangka Pemerasan - News berita69.org

  • Sport
5 Fakta Terkait Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya, Jadi Tersangka Pemerasan - News berita69.org

2025-07-03 00:00:00
Belum lama ini, seorang pesinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video syur dan foto bugil.

berita69.org, Jakarta - Belum lama ini, seorang pesinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh anggota Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah korban pemerasan membuat laporan polisi.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.

Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lalu via media sosial.

Baca Juga

  • Mengaku Wartawan dan Peras Jaksa, Pria Ini Ditangkap
  • Jaksa Korban Pembacokan di Deli Serdang Bantah Peras Pelaku
  • Peras Ratusan Pedagang Modus Uang Perlindungan, Ormas Trinusa Raup Rp5,8 Miliar

Menurut Pengky, hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar.

Diduga, kata dia, beberapa aksi itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

"Mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video tersebut," ujar Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Dia menjelaskan, rekaman video kemudian dijadikan oleh pelaku untuk memeras korban.

"Permintaan uang sudah beberapa kali dan ditransfer kurang lebih Rp20 juta baik transfer atau cash," ucap Pengky.

MR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih.

MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih.

"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Dia mengatakan, hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Ade Ary.

Berikut sederet fakta terkait pesinetron berinisial MR yang ditangkap setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dihimpun Tim News berita69.org:

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment