26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024 - News berita69.org

26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024 - News berita69.org

  • Sport
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024 - News berita69.org

2024-12-24 00:00:00
Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, dengan hari-hari tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bernomor ganjil dan hari lainnya untuk nomor genap, juga berlaku pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

berita69.org, Jakarta - Pada Selasa (24/12/2024) sistem ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, dengan hari-hari tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bernomor ganjil dan hari lainnya untuk nomor genap.

BACA JUGA: Berlaku Hari Ini!

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024

BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat
BACA JUGA: Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Sabtu 14 Desember 2024
BACA JUGA: Aturan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 13 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Baca Juga

  • Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Senin 23 Desember 2024: Panduan Lengkap bagi Pengendara
  • Akhir Pekan Sabtu 21 Desember 2024: Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Semua Bebas Melintas
  • Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Mengingat hari ini, Selasa (24/12/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Untuk memastikan kepatuhan, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang telah ditentukan.

Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment