berita69.org, Jakarta Memahami arti dan fungsi setiap tanda rambu lalu lintas amat penting untuk menciptakan ekologi berkendara yang aman dan efisien.
Dengan mematuhi rambu-rambu ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir secara signifikan karena informasi vital mengenai kondisi jalan di depan telah tersampaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, jenis-jenis tanda rambu lalu lintas dikelompokkan menjadi empat kategori utama.
Kategori tersebut meliputi Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
Setiap kategori memiliki fungsi dan karakteristik visual yang berbeda untuk memudahkan identifikasi oleh pengguna jalan.
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025
Baca Juga
- Fakta Mengerikan Kecelakaan Lalu Lintas: 304 Nyawa Melayang Setiap Jam
- Angka Kecelakaan Lalu Lintas Periode Januari-Juni 2025 Menurun, Ini Datanya
- Kecelakaan Bus Terbalik di Iran Tewaskan 21 Orang
Definisi ini juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan regulasi ini menegaskan pentingnya rambu sebagai instrumen hukum dalam pengaturan lalu lintas.
Advertisement
Berikut berita69.org ulas lengkap tentang tanda rambu lalu lintas melansir dari berbagai sumber, Jumat (25/7/2025).