berita69.org, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat beberapa hal penting usai gelar perkara persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam mobil rantis dan menabrak serta melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi DPR RI.
“Yang pertama adalah di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan, itu pertama,” tutur Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga
- Kompolnas Awasi Gelar Perkara 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
- Viral Isu 7 Brimob Disidang Adalah Tahanan Pengganti, Begini Cara Kompolnas Cek Penabrak Affan Kurniawan
- VIDEO: Kompolnas Sebut Kejadian Kematian Arya Daru Semakin Jelas, Tinggal Diumumkan ke Publik
Kemudian yang kedua, kata Anam, salah satu yang penting sebagai persiapan untuk putusan sidang etik adalah soal rekomendasi langkah pengusutan perkara dugaan tindak pidana atas peristiwa itu.
Advertisement
“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikannya, dan sebagainya.
Terus karena juga ada putusan ini semoga rekomendasi bisa segera dilakukan.
Jadi langkah-langkah pemidanaan itu berlangsung,” jelas dia.
Menurut Anam, dua hal penting itu mencakup konteks sanksi etik maksimal yakni pemecatan, dan pengusutan pemidanaan berdasarkan kesimpulan adanya kesempatan tindak pidana.
“Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu, jadi ini simultan dan kami kira langkah ini baik,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, catatan tersebut juga nantinya dapat menjawab dua hal, yaitu tuntutan langsung keluarga dan harapan besar publik, agar kasus tersebut ditangani dengan model penegakan hukum yang baik.
“Proses tadi gelar etik muaranya kalau lihat konstruksi peristiwa dan sebagainya, tadi dilihat kesempatan besar memang pemecatan atau PTDH, berikutnya dalam konteks hukum lain muara besar kekuatan pidana.
Sehingga direkomendasikan juga maju ke mekanisme pidana,” Anam menandaskan.