berita69.org, Jakarta Pemerintah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan ingin menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional.
Penetapan hari libur ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga
- Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana
- Jurus LAN Bangun Karakter ASN di Tengah Modernisasi
- Sekjen Kemenag Akui ASN-nya Ditangkap Densus 88, Dukung Usut Kasus Terorisme
Memahami perbedaan cuti bersama dan libur nasional amat penting, terutama dalam konteks aturan tanggal 18 Agustus 2025.
Kedua istilah ini sering kali membingungkan masyarakat, padahal keduanya memiliki fungsi dan aturan berbeda dalam kalender resmi Indonesia.
Ketepatan pemahaman akan membantu setiap individu dan perusahaan mengatur aktivitas kerja serta libur secara efektif.
Advertisement
Dalam kalender pemerintah, libur nasional merupakan hari resmi di mana seluruh masyarakat Indonesia berhenti berkarya secara serentak.
Pada momen tertentu, seperti tanggal 17 Agustus, Indonesia menerapkan libur nasional menandai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, untuk tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk hari libur nasional, melainkan ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperpanjang masa istirahat pasca hari besar tersebut.
Cuti bersama memberikan ruang tambahan bagi aparatur sipil bangsa menikmati waktu istirahat lebih lama.
Sedangkan sektor swasta mendapatkan fleksibilitas menentukan apakah mengikuti aturan cuti bersama tersebut, atau tetap beroperasi seperti biasa.
Kebijakan ini menjadi salah satu alasan utama perbedaan pola kerja antara pegawai negeri dan karyawan swasta pada tanggal 18 Agustus 2025.
Berikut berita69.org ulas selengkapnya tentang beda cuti bersama dan libur nasional, merangkum dari berbagai sumber pada Sabtu (9/8/2025).