berita69.org, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan Aliansi Advokat Depok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Idris diduga telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melakukan kampanye tanpa mengajukan izin.
Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang membenarkan telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin.
Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilu pada Pilkada Depok.
Baca Juga
- Metro Sepekan: Wali Kota Depok Sempat Minta Pelebaran Jalan Raya Sawangan kepada Kontraktor Tol
- Metro Sepekan: Buntut Aksi Titip Sampah di Kantor Wali Kota Depok, Politikus PDIP Tantang Balik Idris
- Top 3 News: Buntut Aksi Titip Sampah di Kantor Wali Kota Depok, Politikus PDIP Tantang Balik Idris
“Kita laporkan tentang Pasal 70 ayat 2 tentang administrasinya dan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 tentang undang-undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” ujar Andi Tatang, Jumat (4/10/2024).
Advertisement
Andi Tatang telah berkonsultasi dan kegiatan dengan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkan.
Dari bicara tersebut, pihaknya melayangkan sejumlah pasal untuk diterapkan pada laporan terkait dugaan pelanggaran peraturan pilkada yang dilakukan Wali Kota Depok.
“Pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam pelaporan itu, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Walikota Depok,” ucap Andi Tatang.
Andi Tatang menyebut, pada laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wali Kota Depok terdapat sejumlah sanksi.
Adapun sanksi yang dapat diberikan yakni sanksi pidana dan sanksi denda.
“Sanksi pidana yang mana sanksi pidana tersebut satu sampai enam bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai enam juta,” tegas Andi Tatang.
Arahkan Memilih Salah Satu PasanganBukan tanpa alasan, Andi Tatang melaporkan Walikota Depok atas dugaan pelanggaran Pemilu Pilkada.
Menurutnya, Walikota Depok diduga mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan tertentu pada Pilkada Depok.
“Kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini, Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur baik itu cuti maupun secara izin kedinasan,” jelas Tatang.
Andi Tatang meminta Bawaslu Kota Depok dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporannya.
Pihaknya, menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etika tersebut dapat diproses Bawaslu Kota Depok.
“Kami serahkan ke Bawaslu apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya, maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam Pilkada Depok,” tutur Andi Tatang.