berita69.org, Jakarta- PT Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar viral terkait kebijakan baru pengisian BBM yaitu 7 hari mobil dan 4 hari motor, serta kendaraan yang nunggak pajak tidak bisa mengisi, seperti yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan.
Pj.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
Baca Juga
- Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor
- Pertagas Salurkan Gas ke Anak Usaha Tenaga Mega Persada
- Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Roberth, saat berbincang dengan berita69.org, Kamis (25/9/2025).
Advertisement
Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Roberth menjelaskan bahwa masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.