berita69.org, Jakarta Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 resmi diumumkan sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini menjadi kebijakan pertama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh sambil mempertahankan daya saing dunia usaha.
Kebijakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk usulan Menteri Tenaga Kerja dan diskusi intensif dengan serikat buruh.
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan perekonomian, dan indeks tertentu, seperti yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia.
Bagaimana kebijakan ini dirumuskan dan apa dampaknya?
Artikel ini mengulasnya secara rinci.
Berikut rangkumannya, dipersembahkan berita69, Sabtu (30/11).
Advertisement