Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno - News berita69.org

Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno - News berita69.org

  • Sport
Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno - News berita69.org

2025-08-13 00:00:00
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi SMP yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat. Itulah top 3 news hari ini.

berita69.org, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Guru Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban pemanfaatan seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

Itulah top 3 news hari ini.

Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

BACA JUGA:Top 3 News: Ketika Lisa Mariana Tak Saling Pandang dengan Ridwan Kamil saat Tes DNA
BACA JUGA:Top 3 News: KPK Pajang Foto Lima DPO: Dari Harun Masiku Sampai Paulus Tannos
BACA JUGA:Top 3 News: SPBU Kembangan Ditutup Sebulan Gara-Gara Tangki Pertalite Diisi Solar Bikin Motor Mogok Massal
BACA JUGA:Top 3 News: Blak-blakan Gerindra Ungkap Alasan Ahmad Muzani Diganti Sugiono

Baca Juga

  • Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung
  • Top 3 News: Prabowo Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Sejumlah Purnawirawan TNI, Ini Daftar Lengkapnya
  • Top 3 News: Ayah Prada Lucky Klarifikasi Pernyataannya Soal Bakar Bendera

Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Penyamaran (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut.

Budi mengatakan keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

Berita terpopuler lainnya di kanal News berita69.org adalah terkait Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dihebohkan dengan pengajian tertutup yang disebut menjanjikan masuk surga bagi jemaah yang menyumbang Rp1 juta.

Kegiatan yang berlangsung tiap akhir pekan ini menuai protes warga karena digelar tanpa izin dan dinilai menimbulkan keresahan sosial.

Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dari pengurus RW 012.

Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jemaah, mayoritas dari luar lingkungan alami, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News berita69.org sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment