Tom Lembong Klaim Setuju Operasi Pasar Gula Inkopkar Atas Usul Bawahan - News berita69.org

Tom Lembong Klaim Setuju Operasi Pasar Gula Inkopkar Atas Usul Bawahan - News berita69.org

  • Sport
Tom Lembong Klaim Setuju Operasi Pasar Gula Inkopkar Atas Usul Bawahan - News berita69.org

2025-07-01 00:00:00
Selain atas masukan bawahannya, Tom Lembong mengaku juga merujuk pada surat mendag sebelumnya, yang kala itu dijabat oleh Rachmat Gobel.

berita69.org, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengeklaim telah meneken surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada tahun 2015 atas usul bawahannya.

Sebab, saat itu dirinya baru menjabat sebagai mendag selama 14 hari, sehingga surat yang harus diteken seorang menteri lazimnya telah dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait.

BACA JUGA:Datang ke Sidang Tom Lembong, Anies Harap Hakim Junjung Tinggi Keadilan
BACA JUGA:Datang ke Sidang Tom Lembong, Anies Kabarkan Kelahiran Cucunya
BACA JUGA:Saksi Ahli Usul Jokowi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang, Ini Respons Tom Lembong

Baca Juga

  • Sidang Impor Gula, Tom Lembong Klaim Hanya Lanjutkan Program
  • Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Manipulasi Impor Gula
  • Profil Tom Lembong, Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Kecurangan Importasi Gula

"Jadi pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait ya," ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Penyelewengan (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7) seperti dilansir Antara.

Selain atas masukan bawahannya, dirinya mengaku juga merujuk pada surat mendag sebelumnya, yang kala itu dijabat oleh Rachmat Gobel.

Tom menekankan bahwa sebagai mendag yang baru menjabat selama dua minggu dan membawahi sektor yang cukup luas, seperti perdagangan internasional, perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan sebagainya, maka ia saat itu hanya mengandalkan sistem.

Sementara dari segi hal substansif, dia pun sungguh mengandalkan para pejabat karir, petugas karir, hingga pejabat struktural yang sudah lama bertugas di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan memberikan kontinuitas atas kebijakan yang sudah berjalan.

"Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, selama sebuah surat, termasuk surat pengajuan perpanjangan waktu operasi pasar Inkopkar, sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah berjalan lama, maka ia setujui.

"Karena di kementerian biasanya ada lembar kontrol, ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari eselon bawah ke atas," ungkap Tom menegaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment