berita69.org, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengutarakan fakta baru terkait penumpang Lion Air berinisial H (42) yang teriak membawa bom di pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu.
Ternyata, sebelum insiden tersebut, H sempat diamankan aparat di Merauke.
"Pelaku sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di daerah itu," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
- Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diblacklist dan Terancam 8 Tahun Penjara
- Begini Nasib Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom
- Polisi Pastikan Penumpang Teriak Ada Bom dalam Pesawat Lion Air Masih Ditahan Polres Bandara Soetta
Ronald menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa H sebelumnya juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan.
Advertisement
"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR.
Soeharto Heerdjan, Jakarta," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi penumpang pengancaman bom tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine.
Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ujarnya.