Tanggapan KPU Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng - Pemilu berita69.org

Tanggapan KPU Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Tanggapan KPU Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng - Pemilu berita69.org

2024-11-11 00:00:00
KPU menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu paslon peserta Pilkada Serentak 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.

“Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur.

Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” tutur Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA: Disaksikan Prabowo, Entrepreneur RI-China Teken Perjanjian Investasi Senilai USD 10,7 Miliar
BACA JUGA: Hasil Lawatan Prabowo, Indonesia-China Garap Energi listrik Laut Terbarukan hingga Perikanan
BACA JUGA: Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Gerindra: Selaku Ketum Parpol Pengusung

Baca Juga

  • Top 3 News: Tom Lembong Tulis Pesan dari Rutan Salemba, Sebut Akan Terus Mengabdi pada Indonesia
  • Tiba di Washington DC, Prabowo Akan Bertemu Presiden AS Joe Biden di White House
  • Istana Sebut Dukungan Prabowo ke Paslon hingga Ikut Kampanye Tak Langgar Aturan

Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang Kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.

“Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan,” jelas dia.

Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga memfasilitasi debat.

Termasuk memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.

“Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu).

Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah.

Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” August menandaskan.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu