Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura - News berita69.org

Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura - News berita69.org

  • Sport
Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura - News berita69.org

2024-09-30 00:00:00
Kejagung tidak kunjung menahan Hendry Lie bos Sriwjaya Air yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung menahan Hendry Lie (HL), bos Sriwjaya Air yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Iya, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Pejabat UBPP LM Antam terkait Kasus Pencurian Impor Emas
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut Aria Jasa Reksatama Terkait Penyelewengan Tol MBZ Japek II
BACA JUGA: Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam Terkait Kasus Pencurian Impor Emas

Baca Juga

  • Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pacific
  • PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengelola bisnis Sumsel Halim Ali, Berkas Dilimpahkan Polri ke Kejagung
  • Kejagung Periksa Plt Kepala Kantor Pertanahan Purwakarta Terkait Penyelewengan Duta Palma

Harli menyebut, penyidik juga tidak menerbitkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hendry Lie.

Posisinya pun diketahui berada di Singapura untuk menjalani perawatan.

"Ya nanti kita lihat (sampai kapan tidak ditahan), namanya orang sakit kan, nanti kita lihat.

Iya (masih di Singapura)," jelas dia.

Kejagung melakukan upaya penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie dan pihak terafiliasinya terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Hasilnya, tim menyita sebuah villa senilai Rp20 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tim berhasil menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah lapang seluas 1.800 meter persegi.

"Dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Menurut Harli, tersangka Hendry Lie membeli vila tersebut sekitar tahun 2022 menggunakan nama istrinya.

"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," jelas dia.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejagung langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap vila milik tersangka Hendry Lie di kasus penyusupan komoditas timah.

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian republik," Harli menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment