Tak Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Tegaskan Kunjungan Cawagub Banten ke Pemkot Tangerang Murni Kedinasan - Pemilu berita69.org

Tak Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Tegaskan Kunjungan Cawagub Banten ke Pemkot Tangerang Murni Kedinasan - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Tak Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Tegaskan Kunjungan Cawagub Banten ke Pemkot Tangerang Murni Kedinasan - Pemilu berita69.org

2024-10-11 00:00:00
Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunjungan kerja tersebut pun secara resmi dihentikan.

berita69.org, Tangerang - Sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum atas kunjungannya ke Pemkot Tangerang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran peraturan Pilkada terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dimyati ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 09 September 2024 lalu.

Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran hukum kunjungan kerja tersebut pun secara resmi dihentikan.

BACA JUGA: Pastikan Proses Debat Pilkada 2024 Sesuai Aturan, Bawaslu Soroti Hoaks sampai Pelanggaran hukum Pendukung
BACA JUGA: Ada Anak Kecil di Arena Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan Aturannya ke KPU

Baca Juga

  • Dugaan Pelanggaran hukum Pilkada 2024, Kuasa Hukum Cagub Banten Saling Lapor ke Bawaslu
  • Bawaslu Belitung Gelar Patroli Siber Pantau Konten Hoaks Selama Kampanye Pilkada 2024
  • Cagub Banten Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pertemuan dengan Apdesi

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.

"Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, rombongan yang hadir dalam acara itu adalah rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR.

Di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi, sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI," jelasnya, Kamis (10/10/2024).

Sedangkan terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, Komarullah mengungkapkan, kehadiran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT.

Sebab, meski sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis, anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu