berita69.org, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Hyundai Ioniq berinsial GA sebagai tersangka buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) kemarin.
Kendaraan yang dikemudikan oleh GA tiba-tiba oleng dan menghantam sepeda motor serta warung.
Akibatnya, satu orang pengendara sepeda motor tewas, sementara penumpangnya luka-luka.
Baca Juga
- Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jaksel
- Motor Gagal Menyalip, Bocah 9 Tahun Tewas Terlindas Truk di Cibadak Sukabumi
- Truk Tabrak Mobil di Tol Jombang, 2 Orang Luka-Luka, Tabung Oksigen Berhamburan di Jalan
"Sudah tersangka.
Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Advertisement
Dalam perkara ini, GA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepada polisi, GA mengaku mengantuk saat berkendara.
"Hasil pemeriksaan awal karena supir ngantuk," ucap dia.