Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cilandak, Pengemudi Ioniq Ditetapkan Tersangka - News berita69.org

Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cilandak, Pengemudi Ioniq Ditetapkan Tersangka - News berita69.org

  • Sport
Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cilandak, Pengemudi Ioniq Ditetapkan Tersangka - News berita69.org

2025-07-31 00:00:00
Satu orang pengendara sepeda motor tewas, sementara penumpangnya luka-luka.

berita69.org, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Hyundai Ioniq berinsial GA sebagai tersangka buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) kemarin.

Kendaraan yang dikemudikan oleh GA tiba-tiba oleng dan menghantam sepeda motor serta warung.

Akibatnya, satu orang pengendara sepeda motor tewas, sementara penumpangnya luka-luka.

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2025 Selesai: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun, Tilang Manual Naik Tajam
BACA JUGA:Truk Sampah Pemprov Jakarta Lindas Pengendara Motor Lansia di Cawang
BACA JUGA:Kereta Tergelincir di Jerman Selatan, 3 Orang Tewas

Baca Juga

  • Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jaksel
  • Motor Gagal Menyalip, Bocah 9 Tahun Tewas Terlindas Truk di Cibadak Sukabumi
  • Truk Tabrak Mobil di Tol Jombang, 2 Orang Luka-Luka, Tabung Oksigen Berhamburan di Jalan

"Sudah tersangka.

Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dalam perkara ini, GA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepada polisi, GA mengaku mengantuk saat berkendara.

"Hasil pemeriksaan awal karena supir ngantuk," ucap dia.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment