berita69.org, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Mashudi mengatakan, Setya Novanto, terpidana kasus pelanggaran hukum pengadaan KTP elektronik, itu harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
Baca Juga
- Penampakan Terbaru Setya Novanto saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
- Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat
- Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa.
Sebulan sekali.
(Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya," kata Mashudi seperti dilansir Antara.
Advertisement
Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian wilayah yang dia sebabkan dalam tindak pidana rasuah tersebut.
"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian kerajaan sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses," ucap Dirjenpas.