berita69.org, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan formal tetap mengacu pada belanja wilayah hukum.
Keputusan ini menutup prospek penurunan besaran dana guru yang dialokasikan dari APBN.
Baca Juga
- IKN Siapkan 621 Hektare Hutan Akademik dan Penelitian
- China Gencarkan Pengaruh Pendidikan dasar ke Asia Tenggara, Apa Tujuannya?
- Kerja Sama Diwa Foundation dan Arasoft untuk Tingkatkan Daya saing Pendidikan formal Nasional
“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Pendidikan formal dari APBN tetap mengacu pada belanja kerajaan.
Kami tentu teramat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup prospek penurunan besaran anggaran pengajaran lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (15/9/2024).
Advertisement
Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20% Dana Akademik dari APBN agar mengacu pada pendapatan bangsa.
Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tinggi tidak terlalu membebani APBN.
Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Edukasi dari APBN hingga Rp130 triilun.
Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20% Dana Edukasi dari APBN.
Diharapkan degan keputusan ini berbagai masalah dasar edukasi seperti kesejahteraan guru, akses ke pembelajaran tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pembelajaran di kawasan 3T bisa segera teratasi.
“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pembelajaran ini akan mendorong penyelenggaraan layanan pengajaran termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran pengajaran, dan lainnya,” katanya.
Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pembelajaran dari APBN.
Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan dasar DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20% Dana Pendidikan formal APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan pendidikan dasar di plot air.
“Panja Pembiayaan Pendidikan tinggi menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Pendidikan dasar tidak dilakukan secara optimal.
Bahkan ada indikasi jika pembagian 20% dana pembelajaran dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan akademik di Indonesia,” katanya.