berita69.org, Jakarta - Pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, resmi menetapkan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB tiga menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Baca Juga
- Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan, SKB 3 Menteri Segera Terbit
- SKB 3 Menteri Segera Terbit, Tanggal 18 Agustus 2025 Libur?
- Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri soal Penetapan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis (7/8).
Advertisement
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.