berita69.org, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan persidangan kasus membeli-beli vonis lepas atau Onslag perkara penyelundupan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit, yang melibatkan tersangka hakim Djuyamto dan kawan-kawan pada pekan depan.
Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto menyampaikan, kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister sejumlah perkara yang menarik perhatian publik.
“Rencananya para terdakwa itu akan mulai disidangkan pekan depan,” tutur Sunoto kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Para terdakwa kasus membeli-beli vonis lepas perkara CPO adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, dan Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat.
Kemudian Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus, dan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
“Adapun susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi, sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus, dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra,” jelas dia.
Atas perkara tersebut, majelis hakim menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu Rabu 20 Agustus 2025 untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
“Adapun pada Kamis, 21 Agustus 2025 dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” Sunoto menandaskan.