Setya Novanto Tak Sendiri, ini Sederet Napi Penyelewengan yang Pernah Dapat Diskon Hukuman - News berita69.org

Setya Novanto Tak Sendiri, ini Sederet Napi Penyelewengan yang Pernah Dapat Diskon Hukuman - News berita69.org

  • Sport
Setya Novanto Tak Sendiri, ini Sederet Napi Penyelewengan yang Pernah Dapat Diskon Hukuman - News berita69.org

2025-08-19 00:00:00
Bebas bersyarat Setya Novanto ini menambah daftar koruptor yang mendapatkan diskon hukuman, mulai dari remisi, putusan MA hingga pembebasan bersyarat. Berikut daftarnya:

berita69.org, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Setnov bebas setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus pemungutan KTP elektronik yang merugikan negeri lebih dari Rp2,3 triliun.

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kapan Hak Politiknya Bisa Kembali?

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Bersyarat: Fakta Terbaru, Kontroversi, dan Dampak Politik strategis
BACA JUGA:Peluang Setya Novanto Kembali ke Golkar usai Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Top 3 News: Penampakan Terbaru Setya Novanto saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
BACA JUGA:Setya Novanto Baru Bebas Murni pada 2029, Masih Belum Punya Hak Pemerintahan
BACA JUGA:Kata Sudirman Said Terkait Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
BACA JUGA:Diskon Hukuman Setya Novanto: 28 Bulan 15 Hari
BACA JUGA:Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Bakal Dicabut Jika Langgar Hal Ini

Baca Juga

  • VIDEO: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Setiap Bulan hingga 1 April 2029
  • Golkar Buka Pintu Lebar untuk Setya Novanto: Beliau Tak Pernah Keluar, Masih Keluarga Besar Kita
  • ICW Geram Setya Novanto Bebas: Kasus E-KTP Bikin Rugi Republik Rp2,3 T, Pemberantasan Manipulasi Mundur

Selama menjalani masa tahanan, Setnov beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Setnov mendapatkan remisi masing-masing 30 hari setiap Hari Raya Idulfitri sejak 2023.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.

Terbaru, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 4 Juni lalu.

MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setnov memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana.

Bebas bersyarat Setnov ini menambah daftar koruptor yang mendapatkan diskon hukuman, mulai dari remisi, putusan MA hingga pembebasan bersyarat.

Berikut daftarnya:

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment