berita69.org, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov bebas setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus pemungutan KTP elektronik yang merugikan negeri lebih dari Rp2,3 triliun.
Baca Juga
- VIDEO: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Setiap Bulan hingga 1 April 2029
- Golkar Buka Pintu Lebar untuk Setya Novanto: Beliau Tak Pernah Keluar, Masih Keluarga Besar Kita
- ICW Geram Setya Novanto Bebas: Kasus E-KTP Bikin Rugi Republik Rp2,3 T, Pemberantasan Manipulasi Mundur
Selama menjalani masa tahanan, Setnov beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Setnov mendapatkan remisi masing-masing 30 hari setiap Hari Raya Idulfitri sejak 2023.
Advertisement
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.
Terbaru, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 4 Juni lalu.
MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setnov memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana.
Bebas bersyarat Setnov ini menambah daftar koruptor yang mendapatkan diskon hukuman, mulai dari remisi, putusan MA hingga pembebasan bersyarat.
Berikut daftarnya: